Korban Investasi Robot Trading Laporkan Bos Viral Blast ke Polda Metro

- Rabu, 23 Februari 2022 | 19:17 WIB
Korban Viral Blast melapor ke Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Korban Viral Blast melapor ke Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Sejumlah korban investasi robot trading Viral Blast melaporkan empat bos dari PT Trust Global Karya ke Mapolda Metro Jaya. Para korban ini merasa tertipu hingga merugi ratusan miliar.

"Hari ini kami sudah membuat laporan untuk para tersangka yaitu empat pimpinan PT Trust Global Karya. Mereka semua ini adalah member dan diminta untuk mengumpulkan member-member," kata kuasa hukum korban, Firman H. Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Tercatat, ada empat orang bos Viral Blast yang dilaporkan ke polisi. Mereka antara lain  Rizky Puguh, Ricky Meidya, Putra Wibowo dan Zainal Hudha.

Laporan polisi itu sendiri dibuat dalam dua laporan. Laporan pertama teregister dengan nomor LP/B/955/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/956/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Korbannya untuk LP pertama oleh pelapor Pak Hostar Rp 150 miliar. Kemudian yang kedua pelapor atas nama Ibu Erna Rp 60 miliar," beber Firman.

Baca juga: Cara Kerja Sindikat Investasi Alkes Rugikan Rp503 M: Catut Nama Kemkes-Kemhan

Dalam kesempatan yang sama, salah satu korban bernama Daniel membeberkan dirinya dan para korban lainnya hingga memutuskan untuk mengikuti investasi robot trading Viral Blast milik PT Trans Global Karya. Para korban tertarik lantaran adanya penawaran investasi yang menarik.

"Jadi kita dari awal perusahaan menawarkan konsep investasi dengan menonjolkan legalitas, dengan proteksi pengembalian modal kalau apabila di dalam melakukan transaksi trading mengalami lose. Jadi ada proteksi selama masa kontrak," kata Daniel.

Karena iming-iming tersebut Daniel menyebut banyak korban yang sempat menjual harta benda hanya untuk melakukan investasi. Alih-alih untuk, para korban pun malah merugi.

"Ternyata di tengah kita menjalani usaha ini ternyata mereka mengalami konflik dan membuka semuanya bahwa aplikasi ini bukan real trading, tapi fake trading dan itu semuanya skema ponzi dan untuk korban yang percaya legalitasnya yang ditawarkan," beber Daniel.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah membongkar kasus investasi bodong robot trading bernama Viral Blast. Para korban dari kasus ini cukup banyak hingga merugi dengan nilai hingga Rp 1,2 triliun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X