Sufmi Dasco: Suara Azan Itu Indah, Tidak Bisa Disamakan dengan Suara Apapun!

- Kamis, 24 Februari 2022 | 11:51 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Achmad. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Achmad. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Ketua DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan jika suara Azan dianggap sebagai gangguan adalah sebuah hal yang berlebihan.

“Jika suara azan dianggap sebagai gangguan, saya pikir itu berlebihan ya,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Menurut Dasco suara azan begitu indah dan bermakna, bahkan bisa dikatakan menjadi semacam budaya di Indonesia lantaran masjid dan mushola selalu mengumandangkan sebanyak 5 kali dalam sehari.

Untuk itu Dasco menyatakan suara azan tidak bisa disamakan dengan suara apapun. Apalagi sampai dianggap sebagai suara yang mengganggu bagi masyarakat.

“Dengan durasi 1 hingga 1,3 menit, tentunya tidak bisa disamakan dengan suara apa saja, apa lagi dianggap sebagai suara yang mengganggu,” urai dia.

“Bahkan, suara azan yang mengingatkan dan memanggil umat muslim untuk salat dapat dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antar umat beragama di Indonesia,” tambah Dasco.

BACA JUGA: Media Asing Soroti Suara Azan Masjid, Wagub DKI: Ini Indonesia Mayoritas Muslim

Oleh karena itu, Wakil Ketua DPR RI ini mengajak semua pihak untuk dapat memaknai toleransi dengan baik. Sehingga alangkah baiknya sesama anak bangsa dan antar umat beragama saling menghargai.

“Untuk itu, di tengah keberagaman yang kita miliki, saya mengajak kepada semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik. Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati dan saling menghargai sesama anak bangsa dan juga antar umat beragama,” tandasnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan pernyataan kontroversial yang membandingkan aturan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau pada Rabu (23/2/2022).

Ia menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Yaqut mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujarnya,” kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X