YLBHI Nilai Pasal Penghinaan Pemerintah di RUU KUHP Tunjukkan Presiden dan DPR Antikritik

- Selasa, 8 Juni 2021 | 12:15 WIB
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Yayasan lembaga hukum Indonesia (YLBHI) memberikan tanggapan mengenai pasal hukuman bagi penghina presiden dan DPR dalam RUU KUHP terbaru. 

Direktur YLBHI, Asfinawati, menilai pasal-pasal itu terkesan aneh. Ia menjelaskan, dengan adanya pasal hukuman tersebut, pemerintah menunjukkan seolah Presiden maupun DPR antikritik. Menurutnya, hal itu tak sesuai dengan UUD 1945. 

"Ini aneh banget. Hal ini menunjukkan DPR dan Pemerintah antikritik dan tidak sesuai dengan UUD 1945. Padahal DPR adalah lembaga negara, itu artinya suara publik adalah kritik. Jika lembaga publik tak boleh dikritik lagi artinya bukan demokrasi," kata Asfinawati, seperti dikutip Indozone, Selasa (8/6/2021).

Seperti yang diketahui sebelumnya, RUU KUHP terbaru membuka kemungkinan menjerat orang yang menghina presiden dan wakil presiden melalui media sosial dengan pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Hal tersebut tertuang di Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 219 tersebut berbunyi:

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal tersebut.

Kemudian, pada Pasal 218 ayat 2, menghina presiden serta wakil presiden yang tidak melalui media sosial bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3,5 tahun atau denda Rp200 juta.

Pasal 218 berbunyi:

Ayat 1: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat 2: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Dijelaskan pula pada pasal 220, bahwa pasal 219 dan 218 hanya bisa berlaku jika adanya aduan tertulis yang dibuat oleh presiden dan wakil presiden.

Pasal 220: 

Ayat 1: Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Ayat 2: Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X