Seorang Kepsek Divonis Hukuman Gantung, Klaim Nabi Terakhir dan Hina Muhammad SAW

- Rabu, 29 September 2021 | 16:16 WIB
Ilustrasi. (Foto/AP)
Ilustrasi. (Foto/AP)

Seorang kepala sekolah telah dijatuhi hukuman mati dengan digantung di Pakistan karena dinilai melakukan ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW.

Salma Tanveer, yang memiliki sekolah swastanya sendiri, dinyatakan bersalah menyebarkan teks-teks di mana dia menyangkal kerasulan Nabi Muhammad dan mengklaim kalau dia sebagai rasul yang sejati.

Seorang Hakim di Lahore menolak argumen pembelaannya bahwa dia telah 'kehilangan keseimbangan mental' pada saat dia membuat tulisan.

Orang yang dianggap sakit jiwa tidak bisa dieksekusi di Pakistan.

Tapi Hakim Mansoor Qureshi memutuskan bahwa 'kelainan Tanveer, tidak masuk akal secara hukum.'

-
Polisi di Lahore tampak sedang berjaga saat sidang Salma Tanveer. (Foto/Thenamal)

 

Sementara itu berdasarkan bukti dari Institut Kesehatan Mental Punjab (PIMH) di Lahore yang menyatakan dia 'menderita Gangguan Skizoafektif' dan 'tidak layak untuk diadili saat ini.'

Laporan itu disampaikan pada 2014, setahun setelah penodaan agama dilaporkan.

Sidang sempat ditunda pada 2015 dan laporan selanjutnya oleh dewan medis yang sama pada 2019 menyatakan Tanveer layak untuk diadili.

Namun, jaksa mengajukan laporan oleh dewan medis Institut Kesehatan Mental Punjab yang mengatakan terdakwa layak untuk diadili karena dia tidak mengalami gangguan mental.

Kasus ini bermula pada tahun 2013 ketika pengaduan dilaporkan oleh seorang ulama setempat terhadap pelaku.

Diduga bahwa dia telah 'menolak keyakinan khatam-e-nubuwat Nabi Suci.'

Khatam-e-nubuwat adalah keyakinan bahwa Nabi Muhammad adalah rasul terakhir yang diutus oleh Allah dan bahwa tidak akan ada lagi nabi setelahnya.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa Tanveer menggunakan komentar yang menghina dan mengklaim bahwa dirinya sebagai nabi penghabisan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X