Dalam Waktu 3 Hari, Polda Metro Tindak 124 Kendaraan Berpelat 'Dewa'

- Rabu, 19 Januari 2022 | 18:47 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan di Indonesia. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ilustrasi plat nomor kendaraan di Indonesia. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kendaraan dengan pelat nomor khusus atau pelat dewa dipastikan tidak bisa asal-asalan melanggar lalu lintas di ibu kota. Hal tersebut dibuktikan dengan penindakan ratusan kendaraan selama tiga hari yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Dalam rangka menertibkan kendaraan tersebut maka sejak hari Senin kemarin dalam tiga hari sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/1/2020).

Sambodo menyebut pelanggaran yang sering ditemukan adalah pelanggaran ganjil genap (gage). Selanjutnya yakni pelanggaran menggunakan rotator.

"Pelanggaran terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," beber Sambodo.

BACA JUGA: Siap-siap, Polri Bakal Ganti Warna Pelat Nomor dari Hitam ke Putih

Lebih jauh Sambodo menegaskan jika pelat khusus tidak kebal hukum. Hak berkendara dari kendaraan berpelat khusus sama dengan kendaraan biasa.

"Sama dengan kendaraan lainnya jadi tidak ada keistimewaan dalam di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," pungkas Sambodo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X