Tanggapi Pernyataan Menteri Bahlil, DPR Tegaskan Tak Ada Wacana Penundaan Pilpres 2024

- Selasa, 11 Januari 2022 | 14:59 WIB
Ilustrasi surat suara. (Istimewa)
Ilustrasi surat suara. (Istimewa)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, menilai pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bertentangan dengan konstotusi.

Pernyataan yang dimaksud adalah pendapat Bahlil yang menyebut keinginan pengusaha agar penyelenggaraan Pemilu 2024 diundur.

“Ya pasti itu kan bertentangan dengan konstitusi,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Disebutkan Saan, konstitusi bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan lima tahun sekali. Sehingga jika diundur, maka banyak sekali konsekuensi yang dikhawatirkan mengganggu konsentrasi pemerintah.

“Konstitusi kita kan mengatakan bahwa yang namanya pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali,” ucap Saan.

“Jadi itu kalau misal diundur, banyak sekali konsekuensi dan tentu itu akan mengganggu konsentrasi pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 dan juga recovery pasca pandemi,” kata dia menambahkan. 

Selain itu, menurut Saan, Komisi II DPR juga tak membahas wacana penundaan jadwal Pilpres 2024. Mengingat, DPR dan Pemerintah sudah menyepakati pembahasan Undang-Undang Pemilu.

“Di komisi II tidak ada wacana terkait dengan itu. Komisi II sampai hari ini firm bahwa pemilu itu 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, Bahlil menyebut jika rata-rata pelaku usaha berharap penyelenggaraan Pilpres 2024 ditunda. Hal ini tak lepas dari pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

"Kalau kita mengecek di dunia usaha, rata-rata mereka memang berpikir adalah bagaimana proses demokrasi ini, dalam konteks peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan, itu jauh lebih baik,"kata Bahlil dalam paparan survei, Minggu (9/1/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X