Meski Tak Ditahan, Polri Tetap Proses Dokter Lois Owien Secara Hukum

- Selasa, 13 Juli 2021 | 21:27 WIB
Dokter Lois Owien (jaket kuning) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Dokter Lois Owien (jaket kuning) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Penyidik Bareskrim Polri disebut tetap memproses secara hukum kasus dr Lois Owien yang menyebarkan opini terkait pandemi COVID-19 tidak berlandaskan riset sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/7), menyebutkan dr Lois ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong tentang pandemi COVID-19.

"Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan," kata Agus dikutip dari ANTARA.

Dokter Lois Owien dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Beri Semangat untuk Tenaga Kesehatan, Ridwan Kamil Kirim Kue ke 92 Rumah Sakit di Jabar

Dokter Lois, kata Agus, sebagai tersangka untuk tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

"Sedangkan dia (Louis) mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Agus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X