Bareskrim Limpahkan Kasus EDCCash Ke Kejari, Bakal Segera Disidangkan

- Senin, 16 Agustus 2021 | 13:08 WIB
Konferensi pers penyerahan Kasus EDCCash Ke Kejari. (Dok Divisi Humas Mabes Polri)
Konferensi pers penyerahan Kasus EDCCash Ke Kejari. (Dok Divisi Humas Mabes Polri)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah menyerahkan tersangka berikut berkas perkara kasus investasi bodong EDCCash ke jaksa penuntut umum (JPU). Kasus itu sendiri dalam waktu dekat bakal segera disidangkan.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut tepat pada hari ini pihaknya sudah menyerahkan kasus tersebut ke JPU. Berkas perkara juga sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Hari ini adalah tahap kedua atau penyerahan tersangka dah barang bukti yang telah dilakukan," kata Kombes Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/8/2021).

Dalam kesempatan yang sama Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan menegaskan meskipun kasus ini sudah diserahkan ke jaksa, Bareskrim ditegaskan akan tetap mengembangkan kasus ini.

"Lima berkas sudah kami selesaikan dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat P21 terhadap perkara tersebut. Namun, masih ada perkara yang masih kita dalami dan kita kembangkan terkait dengan TPPU ataupun money laundring-nya. Jadi perkara ini meskipun sudah kita selesai P21-nya, masih ada proses lagi, yaitu proses terkait TPPU-nya," beber Whisnu.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat rumah Abdulrahman Yusuf di Bekasi didatangi sejumlah member EDCCash. Mereka mempertanyakan pencairan uang kripto EDCCash ke sang CEO EDCCash.

Kasus itu sendiri kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan enam tersangka termasuk CEO EDCCash.

EDCCash sendiri diketahui merupakan sebuah platform untuk mengumpulkan aset digital.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X