Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Harta Milik Pria yang Buat Laporan Begal Palsu

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 20:15 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Pexels/Kindel Media)
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Pexels/Kindel Media)

Buntut kasus laporan pembegalan palsu yang dibuat oleh Aulia Rafiqi di Mapolres Metro Jakarta Timur memasuki babak baru. Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap satu tersangka yang berperan mengambil harta milik Aulia usai Aulia cekcok dengan wanita yang dipesannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing. Kompol Erna menyebut pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah satu orang.

"Sudah ada satu pelaku yang kita amankan," kata Kompol Erna saat dihubungi wartawan, Selasa (12/10/2021).

Erna belum mau membeberkan lebih jauh perihal kasus ini. Namun, dia menyebut pelaku merupakan seorang laki-laki.

"Pria, ditangkap di Bekasi," beber Erna.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pelaku yang membuat laporan polisi terkait aksi pembegalan di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur. Pelaku mengaku saat itu dirinya sempat disetrum oleh para pelaku saat dibegal.

Polres Jaktim pun mendalami kasus tersebut dan mendapati fakta jika pelaku tidak menjadi korban begal. Pelaku ternyata kehilangan barang berharganya usai cekcok dengan seorang perempuan yang dia order melalui aplikasi alias open BO di sebuah apartemen di Bekasi.

BACA JUGA: PSI Belum Juga Kirim Surat Pemecatan ke DPRD DKI, Viani: Masih Sayang Kali Sama Saya

Cekcok itu diketahui karena permasalahan tarif yang tidak sesuai. Perempuan BO tersebut memanggil rekan-rekannya yang kemudian langsung mengambil hp dan uang milik pelaku.

Polisi sendiri sudah menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan polisi palsu.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X