Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi DKI.
Bentuk tindakan pelecehan seksual tersebut bisa berupa pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, tertulis/gambar, psikologis/emosional, pemaksaan seksual, direndahkan martabatnya, hingga mengancam keselamatan.
Anies meminta setiap kepala perangkat daerah/unit kerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kerja, dengan tiga ketentuan:
1. Membangun komitmen pencegahan tindakan pelecehan seksual
2. Mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual
3. Melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja,
SE itu juga mengatur mekanisme penanganan tindakan pelecehan seksual. Korban atau saksi bisa mengadu melalui laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan.
Masyarakat umum juga dapat melaporkan tindakan kekerasan ke Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman.
Laporan nantinya akan ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petugas juga akan memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap pelapor.
Pelapor juga berhak atas kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain.
Pelapor juga berhak untuk layanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan P2TP2A dan pelayanan rumah aman oleh Dinas Sosial.
Sementara, terlapor berhak untuk kerahasiaan identitas, penanganan yang adil, dan kesempatan memberikan jawaban serta menyerahkan bukti.