Bareskrim Limpahkan Aduan ICW ke KPK Soal Lili Pintauli

- Jumat, 10 September 2021 | 13:51 WIB
Lili Pintauli Siregar. (Dok. Biro Humas KPK)
Lili Pintauli Siregar. (Dok. Biro Humas KPK)

Bareskrim Polri melimpahkan aduan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. Bareskrim melimpahkan aduan tersebut ke KPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Brigjen Andi menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan aduan tersebut ke KPK.

"Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Jumat (10/9/2021).

Brigjen Andi kemudian mengungkap alasan pihaknya melimpahkan aduan tersebut. Sebab, kasus yang diadukan masuk dalam ranah KPK.

"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK," beber Andi.

Sebelumnya, ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 September 2021 kemarin. Laporan ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik.

"ICW melaporkan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukun Pasal 36 junto Pasal 65 UU KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana sebelumnya.

BACA JUGA: PDIP DKI Soroti Harta Kekayaan Anies Baswedan yang Naik 2 Kali Lipat

Kasus ini sendiri disebut Kurnia sudah dikuatkan dengan adanya putusan Dewas KPK. Untuk itu, dia berharap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun tangan memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus ini.

"Kami menekankan agar Kapolri dapat mencermati lebih lanjut laporan ini karena sebenernya faktanya sudah terang benderang dalam persidangan Dewas disebutkan secara eksplisit Lili berkomunikasi dengan mantan Walkot Tanjung Balai," pungkas Kurnia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X