Pengetatan PPKM, Warga Jakarta Dilarang Ziarah Kubur ke TPU

- Kamis, 24 Juni 2021 | 09:16 WIB
Suasana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur. (INDOZONE).
Suasana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur. (INDOZONE).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU). Hal tersebut dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang tengah meledak.

Oleh sebab itu, masyarakat pun tidak diperbolehkan untuk melakukan ziarah di seluruh TPU di DKI Jakarta dalam sementara waktu.

"TPU untuk ziarah ditiadakan," ucap Kepala Pusat Data dan Informasi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo, Kamis (24/6/2021).

Meski ditutup untuk kegiatan ziarah, namun Ivan memastikan bahwa pelayanan pemakaman di Jakarta tetap berjalan normal seperti biasa.

Baca Juga: POPULER: Pria Asal China Buat Sepeda yang Tak Bisa Jatuh & Pelawak Peppy Positif Covid-19

"Pemakaman masih seperti biasa," terang anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.

Adapun, seluruh taman, hutan kota, dan Taman Margasatwa Ragunan juga ditutup sementara sejak 22 Juni 2021 kemarin hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal tersebut pun selaras dengan aturan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang diterapkan Anies selama dua minggu ke depan, hingga 5 Juli 2021.

"Semua taman ditutup. Itu terkait aktivitas kerumunan di ruang publik," tandas Ivan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X