Syarat dan Kelengkapan Jadi Anggota BPK Dipertanyakan DPR, Begini Respons Nyoman Adhi

- Rabu, 8 September 2021 | 17:09 WIB
Tangkapan layar Nyoman Adhi (DPR RI)
Tangkapan layar Nyoman Adhi (DPR RI)

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PPP, Nurhayati Monoarfa menyinggung syarat dan kelengkapan milik calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana.

Mulanya Nurhayati menanyakan Nyoman mengapa tak melampirkan Curriculum Vitae (CV) terkait dirinya. Hal ini ditanyakan Nurhayati kepada Nyoman saat uji kelayakan dan kepatuan atau fit and proper test terhadap calon anggota BPK, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Sempat Ditunda karena Agenda Padat, DPR Pastikan Hari Ini Uji Kelayakan Calon Anggota BPK

“Saya membaca tapi tidak menemukan CV bapak di dalam paparan ini,” ungkap Nurhayati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Kemudian Nurhayati mengatakan calon anggota BPK harus mematuhi persyaratan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 13 huruf J UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.

Di dalam itu tertuang mengatur syarat Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

“Karena memang ada persyaratan dlm pasal 13 huruf J undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, menegaskan bahwa salah satu calon anggota BPK paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan negara,” tutur dia.

Diketahui Nyoman menjadi sorotan karena yang bersangkutan sempat menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA ) pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019.

Merespons pertanyaan Nurhayati tersebut, Nyoman menjawab dan menurutnya ia sudah memperhatikan mengenai persyaratan sebelum mendaftar sebagai calon anggota BPK.

“Terkait persyaratan pasal 13 huruf j, sebelum mendaftar saya sudah memperhatiakan mengenai persyaratan yang terkait dengan BPK,” jelas Nyoman.

“Di situ disebutkan bahwa telah meninggalkan jabatan dalam mengelola keuangan negara minimal dua tahun,” tambahnya.

Kemudian Nyoman berkata dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 118/MA/2009 tanggal 24 Juni 2009 disampaikan jika MA memberikan penilaian secara subtantif lebih luas.

Disebutkan Nyoman bahwa MA memberikan penilaian secara substantif lebih luas lagi bahwa yang dimaksud di situ secara rasio legis dan filosofis. Di mana raiso legis dan filosofis mengartikan bahwa setiap undang-undang ini dibuat tentu ada tujuannya.

“Nah tujuan di situ adalah tidak ada conflict of inferest. Apa conflict of interest-nya? Andaikan orang yang mendaftar tersebut itu melakukan diterima menjdi anggota tidak ada potensi menggunakan kewenangannya untuk menilai hasil pekerjaannya di masa lalu sebelum menjadi,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X