Wagub Riza Sebut PTM di DKI Jakarta Berjalan Baik Meski Terdapat Pelanggaran Prokes

- Senin, 6 September 2021 | 17:37 WIB
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).  (photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). (photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Ibu Kota berjalan baik meski terdapat pelanggaran protokol kesehatan di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah PTM berjalan dengan baik ya, sekalipun kemarin ada SDN 05 Jagakarsa yang ditutup sementara," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (6/9) dikutip dari ANTARA.

Karena hal tersebut, Riza meminta semua sekolah termasuk para guru, orang tua dan murid untuk patuh dan taat pada aturan serta disiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Young Lex Mengaku Pernah Digerebek Gegara Dikira Pakai Narkoba, Sampai Diminta Tes Urine

Riza mengatakan pelanggaran tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan PTM terbatas selanjutnya.

"Nanti dilihat ya, yang melanggar tentu diberi sanksi, tentu yang lain yang patuh dan disiplin tetap berjalan seperti biasanya," katanya.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena melanggar aturan dan ketentuan proses PTM terbatas tahap 1.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana memastikan jajarannya telah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa setelah tersebar video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Yakni tidak memakai masker dengan benar selama proses pembelajaran berlangsung.

"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/9).

Nahdiana mengungkapkan, aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X