Temui Mafia Sertifikat Vaksin, Segera Lapor ke Call Center Polda Metro, Ini Nomornya

- Jumat, 3 September 2021 | 19:30 WIB
Pengunjung memindai kode batang bukti vaksinasi COVID-19 untuk memasuki Pusat Perbelanjaan. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Pengunjung memindai kode batang bukti vaksinasi COVID-19 untuk memasuki Pusat Perbelanjaan. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Polda Metro Jaya mengimbau seluruh masyarakat untuk membuat laporan ke polisi jika mengetahui adanya praktik penjualan sertifikat vaksin. Laporan atau informasi itu bisa dilakukan melalui berbagai cara.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Irjen Fadil menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah membuat hotline khusus untuk menerima aduan maupun informasi dari masyarakat.

"Jika ada informasi terkait penyalahgunaan sertifikat vaksin dan penyalahgunaan aplikasi peduliLindungi, Ditkrimsus sudah buat hotline," kata Irjen Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Aduan tersebut bisa disampaikan melalui seluruh media sosial resmi dari Polda Metro Jaya. Bisa juga melalui akun media sosial Siber Krimsus Polda Metro Jaya atau bahkan melalui nomer hotline yang telah disediakan.

"Melalui sosmed di Siber Krimsus, Siber Polda Metro Jaya di Instagram anda bisa direct mesange kesitu atau WA ke Posko Pengaduan PPKM Darurat ke nomor 081113110110," beber Fadil.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya baru saja mebongkar kasus penjuapan sertifikat vaksin yang teregistrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menciduk dua tersangka pembuat dan penjual sertifikat ini.

Polisi juga menciduk dua orang konsumen dari sindikat ini. Dalam kasinya, para tersangka menjual sertifikat vaksinasi seharga Rp350 hingga Rp500 ribu rupiah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X