Gerindra DKI Sebut Anies Ajukan Banding Cuma karena Gengsi, Tak Mau Kalah dari Warga

- Kamis, 10 Maret 2022 | 10:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Syarif menyayangkan keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan banding atas putusan hukuman untuk mengeruk Kali Mampang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Ia pun menduga langkah hukum yang diambil Anies dilakukan hanya karena masalah gengsi. Orang nomor satu di Jakarta itu dianggapnya tak mau dikalahkan oleh penggugat, yakni warga korban banjir Kali Mampang. 

Padahal, menurut Syarif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah memiliki anggaran untuk menjalani putusan dari PTUN. Saat ini, pengerukan Kali Mampang pun sudah dilakukan.

Baca Juga: Anies Ajukan Banding Keruk Kali Mampang, Wagub DKI: Supaya Hakim Lebih Bijak

"Kan sudah dikerjakan, terus dananya ada. Yang dicari kan benar dan salah. Lalu di atas benar dan salah itu ada namanya gengsi. (Anies merasa) 'gue kalah, nih'. Jangan, lah," ucap Syarif di Balai Kota DKI, Kamis, (10/3/2022). 

Bahkan, Sekretaris Komisi D DPRD DKI ini mengaku sempat menyarankan kepada Anies untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, rupanya saran itu tidak digubris, dan justru dilakukan sebaliknya. 

"Saya pernah berkomuikasi sama Gubernur, saran untuk tidak banding. Karena, kalau banding itu menjadi tidak pasti. Ini sebetulnya apa sih yang mau dicari? Penuntasan pekerjaan atau mencari yang salah atau yang benar?" terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan dari warga terkait program pengendalian banjir. 

Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan warga. Oleh sebab itu, Anies pun dihukum untuk mengeruk secara menyeluruh Kali Mampang hingga ke Pondok Jaya. 

Kini, Anies memutuskan mengajukan banding sesuai yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding tersebut pun diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022. 

"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman SIPP PTUN Jakarta yang dikutip Indozone, Rabu (9/3/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X