Tak Kapok! Jambret Kolonel di Jakpus Berulah Lagi Usai Satu Bulan Bebas dari Penjara

- Jumat, 11 Maret 2022 | 10:23 WIB
Konferensi pers kasus jambret di Mapolres Jakpus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers kasus jambret di Mapolres Jakpus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Masih ingat dengan kasus anggota TNI berpangkat Kolonel yang dijambret saat sedang mengendarai sepeda di Jakarta Pusat? Kali ini pelaku yang belum ada satu bulan bebas kembali berulah melakukan aksi penjambretan yang sama.

"Tersangka RJ berdasarkan catatan kepolisian dia residivis pernah diamankan oleh Polres Jakpus kasus jambret terhadap korban perwira menengah TNI AL dan sudah inkrah putusan 1 tahun 6 bulan penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Zulpan menyebut RJ saat itu sudah bebas dari penjara. Pada 2 Maret 2022 yang lalu di Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, RJ kembali melakukan aksi serupa ditemani rekannya yakni HS.

"Tepatnya di tanjakan TVRI mereka sudah gunakan motor dan melihat korban bersepeda dan menyimpan hp di bagian belakang baju. Inilah yang coba diambil para tersangka," beber Zulpan.

BACA JUGA: CCTV hingga Petasan Digunakan sebagai Kode jika Ada Polisi di Kampung Bahari

Sayangnya aksi kawanan jambret ini gagal lantaran ada seorang photografer yang memotret aksi pelaku dan meneriaki pelaku. Pelaku pun melarikan diri dan kasus ini pun sempat viral di media sosial.

Tak butuh waktu lama, kedua tersangka berhasil ditangkap oleh polisi di tempat yang berbeda-beda. Dari pemeriksaan polisi, ternyata kedua pelaku juga sudah melakukan aksi serupa dalam waktu berdekatan sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.

"Jadi ini tiga kejahatan sebelumnya berdekatan. Ini menandakan para pelaku sangat aktif melakukan kejahatan mereka," kata Zulpan.

Ponsel-ponsel yang berhasil dijambret para pelaku diketahui dijual dan hasilnya untuk dibelikan narkotika jenis sabu. Atas perbuatanya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 junto 53 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X