Terima Suap, KPK Menahan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

- Selasa, 4 Mei 2021 | 23:29 WIB
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).  (photo/ANTARA FOTO
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021). (photo/ANTARA FOTO

KPK menahan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih ada 30 saksi dan KPK telah menemukan bukti, selanjutnya tim penyidik KPK menyimpulkan bahwa tersangka APA patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, tersangka APA diltahan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5) dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan bahwa tersangka Angin ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Mei sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Pemalsu Surat Keterangan Antigen, Istrinya Honorer Dinkes

"Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada Gedung ACLC," kata Firli.

Selain Angin, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR), kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Untuk lima tersangka lainnya, kata dia, belum ditahan oleh KPK.

KPK menduga Angin dan Dadan menerima suap puluhan miliar terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X