Polisi menduga masih ada bandar yang lebih besar dalam lingkaran kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nunung dan suaminya, July Jan Sembiring.
Dugaan ini muncul setelah penyidik menangkap E dari dalam Lapas Kelas II A Bogor. Polisi juga sudah menetapkan E sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, E mendapatkan barang dari ZUL atas bantuan dari IP, rekan E di lapas.
"Apa ada dari atasnya lagi, kami belum tahu. Kita tunggu saja nanti," kata Argo.
Alur Peredaran Narkoba
Argo menambahkan, ada lima tahapan dalam peredaran narkoba hingga ke tangan Nunung. Pertama, Nunung memesan sabu-sabu kepada TB.
TB kemudian menghubungi E melalui ponsel untuk memesan narkoba. E kemudian berkomunikasi dengan IP terkait permintaan TB.
"Karena IP di atasnya E. IP juga napi narkoba di lapas. E sama IP ini tetangga. Di lapas juga berdekatan selnya," ujar Argo.
IP yang dimintai bantuan oleh E, kemudian meminta kepada ZUL. Saat ini, ZUL masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.
Sampai Ke Nunung
Setelah semuanya terpenuhi, E kemudian mengomunikasikannya kepada TB. Barang haram dari E kemudian diberikan kepada K untuk diletakkan di pinggir jalan fly over Cibinong.
Narkoba tersebut diletakkan tepat di tiang listrik yang memiliki tanda E. "Agar TB gampang," tutur Argo.
Setelah narkoba didapat, TB kemudian langsung menyambangi kediaman Nunung untuk memberikan barang yang sudah dipesan.