Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty

- Senin, 27 April 2020 | 11:19 WIB
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, diberhentikan Presiden Jokowi karena pernyataannya yang kontroversial. (ANTARA/Prisca Triferna)
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, diberhentikan Presiden Jokowi karena pernyataannya yang kontroversial. (ANTARA/Prisca Triferna)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi telah memberhentikan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty dari jabatannya.

Pemberhentian Sitti Hikmawatty tersebut pun tertuang di dalam Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020, dan telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," demikian isi klausul pertama Keppres tersebut dikutip oleh Indozone, Senin (27/4/2020).

Seperti diketahui, setelah terjadi polemik pernyataan Sitti yang menyatakan kalau perempuan bisa hamil ketika berenang dengan laki-laki, ia disoroti oleh Dewan Etik KPAI.

Dengan begitu, Dewan Etik KPAI merekomendasikan pemecatan terhadap Sitti Hikmawatty karena melanggar etik terkait pernyataannya tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X