Tutup Tol Japek, Jasa Marga Minta Pengguna Kendaraan Taati Aturan

- Jumat, 24 April 2020 | 17:41 WIB
Ilustrasi lalu lintas mudik lebaran (ANTARA)
Ilustrasi lalu lintas mudik lebaran (ANTARA)

Manajemen PT Jasa Marga (Persero) Tbk menutup sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sejak hari ini atau Jumat (24/4/2020). Kebijakan ini untuk mendukung pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Hal ini menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 23 April 2020 dan surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 24 April 2020 perihal izin penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Dwimawan menjelaskan, adapun penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berlaku untuk kedua arah, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta. 

Rincian ialah penutupan akses masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dari Jalan Tol JORR (dari arah Rorotan maupun dari arah Jatiasih), penutupan akses masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek Bawah (dari arah Cawang maupun dari arah Cikampek). 

Kemudian penutupan Gerbang Tol (GT) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, antara lain GT Cikunir 6 (Arah Jatiasih) dan GT Cikunir 8 (arah Rorotan).

"Penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga disosialisasikan Jasa Marga melalui Variable Message Sign (VMS) yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga," ujarnya.

Dia menyampaikan, pihaknya pun mengimbau seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan Mudik Lebaran 2020. 

"Kami imbau agar beraktivitas di rumah saja, untuk menekan penyebaran Covid-19. Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080," tandasnya.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan melarang melakukan Mudik Lebaran 2020, bagi warga. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pertanggal 23 April 2020. 

Artikel menarik lainnya

Viral Emak-emak Ngamuk saat Ditegur Polisi untuk Pakai Masker

Kabar Baik, Kali Pertama Tidak Ada Tambahan Kasus Positif Corona di Jakarta

Frustrasi Tak Bisa Beli Susu untuk Bayinya karena Wabah Corona, Ibu Ini Akhiri Hidupnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X