Jumlah narapidana (napi) yang kembali berulah dengan melakukan aksi kejahatan pasca dibebaskan melalui program asimilasi oleh pemerintah, terus bertambah. Dari data Mabes Polri, tercatat sebanyak 28 napi yang kembali berulah.
"Ini ada beberapa napi yang melakukan kejahatan lagi, itu 28 (napi yang berulah)," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).
Puluhan napi yang kembali berulah itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Mereka mayoritas kembali melakukan aksi kejahatannya seperti melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Lebih lanjut Argo mengatakan, 28 napi itu ada yang bebas melalui program asimilasi dan ada yang bebas karena sudah menjalani hukuman selama 2/3 dari masa hukuman.
"Ada 28 napi yang kemarin melaksanakan hukuman 2/3 dan ada yang asimilasi," papar Argo.
Berikut daftar napi yang berulah di berbagai wilayah:
- Polda Jawa Tengah 8 napi dengan kasus curanmor, curat, curas dan pelecehan seksual
- Polda Kalimantan Barat 3 napi kasus curanmor
- Polda Jawa Timur 2 napi kasus curanmor
- Polda Banten 1 napi kasus pencurian
- Polda Kalimantan Timur 2 napi kasus pencurian dan penipuan.
- Polda Metro Jaya 1 napi kasus curas
- Polda Kalimantan Selatan 2 napi kasus pencurian dan curat.
- Polda Kaltara 3 napi kasus pencurian
- Polda Sulteng 1 napi kasus pencurian
- Polda NTT 1 napi kasus penganiayaan
- Polda Sumut 4 napi kasus curat dan pencurian