Terkait Ojol Bawa Penumpang di PSBB, Ombudsman: Aparat Harus Ikuti Permenkes

- Selasa, 14 April 2020 | 16:34 WIB
Ilustrasi pengemudi Ojol. (INDOZONE/Sigit Nugroho).
Ilustrasi pengemudi Ojol. (INDOZONE/Sigit Nugroho).

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta jajaran Polda Metro Jaya untuk tidak ragu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Dalam hal ini, mengikuti Permenkes bukan mengikuti Permenhub. 

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, mengatakan, hal itu sesuai dengan Pergub Nomot 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta termasuk larangan ojek online (Ojol) untuk mengangkut penumpang.  

"Polda Metro Jaya harus mengacu pada Pergub tersebut dan bukan pada Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Teguh di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Menurut Teguh, Pergub tersebut merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang  Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.   

Berdasarkan PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,  Kemenkes merupakan leading sector dalam penetapan dan pengawasan pelaksaan PSBB. 

"Maka, peraturan yang lain wajib disinkronisasikan dengan Permenkes tersebut dan bukan sebaliknya. Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI sudah sepenuhnya merujuk pada peraturan tersebut. Pilihan Presiden untuk menjadikan Kemenkes sebagai leading sector penetapan dan pengawasan PSBB di Kemenkes sebagaimana PP No. 21/2020 sudah pasti berdasarkan wilayah kewenangan Kemenkes sebagai Kementerian yang  membidangi Kesehatan Masyarakat," paparnya.

"Jadi, dengan alasan apapun, Polda Metro Jaya seharusnya tidak bimbang merujuk pada peraturan yang mana dan bisa menyegerakan untuk melakukan pengawasan PSBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 33/2020," tambahnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan kajian Ombudsman Jakarta Raya, Pedoman Permenkes yang termuat dalam pasal 15 peraturan tersebut sebagai bagian tidak terpisahkan sangat jelas dan tidak multi interpretasi. 

Karena itu, sambungnya, menjadi aneh ketika Kemenhub menyatakan dalam pasal 11 ayat 1 poin D memperbolehkan Ojol untuk mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan dan dapat dipastikan bahwa ketentuan dari Kemenhub tersebut tidak sesuai dengan kebijakan Social Distancing.

"Kalau alasanya demikian, maka tidak perlu ada social distancing di kendaraan umum lain juga selama memenuhi kaidah protokol tersebut, seperti melakukan disinfektan kendaraan, semua penumpang dan petugas mempergunakan masker dan sarung tangan serta tidak berkendara saat mengalami demam tinggi," cetusnya.

Ia menjabarkan, ditilik secara teknis juga akan sangat menyulitkan kepolisian dalam penegakan hukum di lapangan, bagaimana memastikan bahwa pengemudi Ojol melakukan disinfektan kendaraanya dan memastikan ratusan ribu pengedara ojol suhunya sedang tidak tinggi saat bertugas.

"Alat kontrol yang paling mudah bagi petugas kepolisian di lapangan adalah dengan melihat social distancing pengguna kendaraan, dan karena tidak ada social distancing di motor, maka alasan Kemenkes untuk mengizinkan Ojol hanya untuk pengangkutan barang sangat relevan," jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X