DPR Pede Bisa Rampungkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam 100 Hari

- Sabtu, 15 Februari 2020 | 10:17 WIB
Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (12/2/2020). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (12/2/2020). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 12 Februari 2020. Beberapa pihak berharap, RUU ini bisa segera disahkan. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah kesempatan menyatakan harapannya agar DPR mampu menyelesaikan RUU tersebut dalam waktu yang cukup singkat, yaitu 100 hari saja. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Aziz Syamsudin mengaku cukup optimistis. Dia yakin pihaknya dapat menyelesaikan UU tersebut dalam waktu 100 hari. 

"Insyaallah bisa selesai dalam 100 hari," ujar Aziz saat dihubungi Indozone, Sabtu (15/2/2020). 

Menurut Aziz, RUU Cipta Kerja tersebut nantinya akan terlebih dahulu dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Setelah itu, RUU tersebut akan dibahas di sidang paripurna. 

"Posisi sekarang lagi registrasi di kesekjenan," pungkasnya.

Sebelumnya, Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyerahkan Draft Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja bersama Surat Presiden (Surpres) kepada Pimpinan DPR RI, Rabu (12/2/2020). Draf Omnibus Law Cipta Kerja kabarnya terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X