Karena Putusan MA, Jokowi Gagal Sebar Dokter Spesialis ke Pelosok

- Senin, 4 November 2019 | 12:08 WIB
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Mahkamah Agung (MA) mencoret kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan dokter spesialis untuk berdinas hingga ke pelosok Papua. Keputusan itu selaras dengan ditetapkannya Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018.

MA membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis, dengan alasan bahwa wajib kerja merupakan bagian dari kerja paksa. 

Hal itu juga dilarang oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

Atas dasar putusan MA tersebut, Presiden Jokowi terpaksa mengeluarkan Perpres baru Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis. 

"Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit," demikian bunyi pertimbangan yang tercantum dalam Perpres 31/2019.

Sebelumnya, Perpres 4/2017 pasal 16 ayat 2 menyebutkan, para dokter spesialis wajib menerima penempatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara dalam Perpres 31/2019, dokter spesialis tidak lagi diwajibkan berdinas di daerah terpencil, melainkan hanya bersifat sukarela saja atas dasar keinginan sendiri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X