Rupanya penderitaan Finalis Puteri Indonesia 2020 asal Sumatera Barat, Kalista Iskandar belum berakhir. Setelah menghebohkan panggung Pemilihan Putri Indonesia 2020 pada Jumat 6 Maret 2020 lalu dengan salah menyebutkan butiran Pancasila.
Kini gadis berusia 21 tahun tersebut harus menelan kepahitan karena dikabarkan tidak mendapat pengakuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar).
Sebuah rilis yang beredar di jejaring sosial media menyebutkan bahwa Pemprov Sumbar tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin pada seseorang maupun lembaga untuk mengikuti sebuah acara yang mewakili Provinsi Sumbar.
Nah berarti pihak daerah sudah tau, jadi tidak sepantasnya kalo ada pernyataan tidak minta izin dan sebagainya... Karena pihak Yayasan Puteri Indonesia pasti sudah mengingatkan untuk pulang ke daerah meminta izin dan restu dari pemerintah daerah... ????????????
— @MasWawan (@maswawan03) March 8, 2020
Poin dalam rilis tersebut juga menyebutkan bahwa sama sekali tidak mengetahui proses penetapan peserta PPI dan tidak dilibatkan dalam bentuk apapun.
Dalam surat tersebut bahwa, siapapun harus meminta izin terlebih dahulu pabila hendak mengikuti ajang apapun seperti Pemilihan Puteri Indonesia pada pemerintah daerah setempat.
Cuitan netizien @MasWawan mengatakan, rilis yang dikeluarkan Pemprov Sumbar tersebut seperti upaya 'cuci tangan'.
"Rilis ini seperti kesannya tidak mau terlibat alias cuci tangan dengan kejadian ini. Karena bagaimana pun pihak Gubernur tidak menanyakan ini ke Dinas Pariwisata, sebelum menerima Kalista bertamu."