Karyawan Industri Penerbangan Terancam Hadapi Gelombang PHK Massal Akibat Wabah Corona

- Kamis, 26 Maret 2020 | 15:03 WIB
Calon penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (21/3/2020).Jumlah penumpang pesawat turun drastis akibat wabah corona. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Calon penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (21/3/2020).Jumlah penumpang pesawat turun drastis akibat wabah corona. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Industri penerbangan tanah air jadi tengah dilanda ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat pandemi virus corona (COVID-19).

Wabah ini benar-benar memukul dengan telak di jantung industri ini akibat penurunan jumlah penumpang dengan drastis.

Bahkan, Ketua Umum INACA, Denon Prawiratmadja menyebut virus yang berasal dari China itu melumpuhkan hampir semua aktifitas industri penerbangan nasional.

Industri ini menunggu respon dari pemerintah jika tidak bakal ada PHK karyawan sebagai upaya penyelamatan dan pemangkasan beban manajemen.

"Untuk ini, INACA sangat mengharapkan respon positif dari Pemerintah yang cepat untuk menghindari gelombang perumahan dan PHK yang tidak bisa dihindari tersebut," ujar Denon dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2020).

Denon mengatakan sejak awal Maret 2020 ini terjadi penurunan jumlah penumpang yang sangat drastis. 

"Untuk ini, semua maskapai penerbangan sudah mengurangi jumlah penerbangan baik rute dan frekuensinya sampai dengan 50 persen atau lebih," katanya.

Sementara itu diramalkan apabila penuntasan pandemic Covid-19 semakin tidak pasti, hal ini akan membuat industri penerbangan semakin terpuruk bahkan sebagiannya akan tidak beroperasi karena bangkrut.

Guna mengurangi kerugian yang derita, beberapa waktu belakangan ini, sejumlah maskapai penerbangan telah melakukan langkah antisipasi.

Diantaranya dengan memilih opsi tutup operasi dan merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya baik bagi pilot, awak kabin, teknisi dan karyawan pendukung lainnya.

Denon pun menawarkan opsi sebagai jalan keluar untuk mengurangi beban perusahaan kepada pemerintah dan mereka mengharapkan penundaan pembayaran PPh, penangguhan bea masuk impor suku cadang, penangguhan biaya bandara dan navigasi yang dikelola BUMN.

Tidak hanya itu pemberlakuan diskon biaya bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan, dan perpanjangan jangka waktu berlakunya pelatihan simulator maupun pemeriksaan kesehatan bagi awak pesawat juga bisa diambil sebagai langkah penyelamatan maskapai penerbangan.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X