Aturan Skuter Listrik Secara Nasional Sudah Disiapkan

- Senin, 25 November 2019 | 13:03 WIB
Warga menggunakan skuter listrik melewati Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Gelora Bung Karno, Jakarta. (Antara/Iggoy el Fitra)
Warga menggunakan skuter listrik melewati Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Gelora Bung Karno, Jakarta. (Antara/Iggoy el Fitra)

Sebelum regulasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Ditlantas Polda soal penggunaan skuter listrik, kasus kecelakaan terlanjur terjadi hingga merenggut korban jiwa.

Lalu apakah kebijakan Pemprov DKI akan menular ke pemerintah daerah lain? Menurut Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas, membocorkan bahwa Pemerintah Pusat melalui Direktur Sarana Transportasi Jalan, aturan skuter listrik sudah rampung di bulan Desember.

"Desember Kementerian Pusat sudah jadi. Ini dapat jadi acuan daerah pembuat aturan yang akan membuat aturan skuter listrik," ungkap Tyas, Senin (25/11).

Disinggung soal aturan yang akan menjerat para operator, Tyas menilai aturan yang menjerat operator sudah tertera dalam aturan penyedia skuter listrik.

Perlu diketahui, per tanggal 25 November 2019, di seluruh wilayah Jakarta, Polda Metro Jaya akan memberlakukan pelarangan penggunaan skuter listrik di jalan raya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X