Kemenkumham Tentukan Nasib Oknum Sipir yang Diduga Bantu Napi Kabur

- Selasa, 26 November 2019 | 10:16 WIB
Antara
Antara

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh akan menentukan nasib oknum sipir diduga membantu seorang napi kabur dari lapas Narkotika Langsa, Aceh.

Napi bernama Sayurlis tersebut merupakan seorang bandar narkoba kelas kakap yang sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara. Sayurlis merupakan warga Aceh Utara.

"Dari Kemenkumham (Aceh), dua hari lalu telah turunkan tim melakukan pemeriksaan. Kalau pidana, larinya ke kepolisian. Tapi untuk yang administrasi, hukuman disiplinnya belum diberitahukan," ujar Kepala Lapas Narkotika Langsa, Yusrizal di Langsa (25/11).

Yusrizal mengatakan, pihaknya dan jajarannya di Lapas tersebut mengaku siap menerima segala resiko yang akan dijatuhkan terkait perilaku oknum sipir yang berinisial DS.

Menurutnya, resiko tersebut harus diterima sebagai upaya pengetatan lapas. Diketahui, selama ini para napi bebas keluar masuk lapas atas instruksi Kanwil Kemenkumham Aceh.

Sayurlis sendiri merupakan narapidana pindahan dari Lapas Salemba yang divonis 20 tahun penjara atas pidana narkotika jenis sabu. Dia keluar dari Lapas Narkotika Langsa, setelah mendapat izin dari komandan regu jaga berinisial DS pada Rabu (13/11) sekitar pukul 21.30 WIB.

Namun, pada Kamis (14/11) siang, Sayurlis tak kunjung kembali ke lapas. Yusrizal kemudian memerintahkan DS mencari Sayurlis dan segera membawanya pulang ke Lapas Narkotika Langsa.

Karena Sayurlis tak kunjung ditemukan, pihaknya kemudian menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian pada 21 November 2019 untuk diperiksa.

"Ke polres kita serahkan. Sesuai petunjuk bapak kakanwil (kepala kantor wilayah), serahkan pemeriksaan yang bersangkutan ke pihak kepolisian. Agar masyarakat tahu bahwa kita tidak main-main dengan komitmen bapak kakanwil (Kemenkumham Aceh) untuk pengeluaran narapidana tanpa prosedur lagi," tegas Yusrizal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X