KY: Putusan Hakim tentang Aset Sitaan First Travel Tak Salah

- Sabtu, 23 November 2019 | 10:14 WIB
ANTARA/Fathur Rochman
ANTARA/Fathur Rochman

Komisi Yudisial (KY) menilai putusan kasasi Mahkamah Agung, tentang  aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang disita oleh negara tidak menyalahi, baik secara aturan maupun etik.

"Itu murni pertimbangan hukum. Hakimnya normatif, ya, tidak salah," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus usai menjadi narasumber dalam acara bertajuk "Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial" di Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/11).

Menurut Jaja dalam undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), apabila pelaku TPPU terbukti, aset yang menjadi barang bukti harus dikembalikan atau disita oleh Negara.

-
ANTARA/Dok,KY

Oleh sebab itulah keputusan yang diambil hakim secara hukum tidak dapat disalahkan. Meskipun begitu, Jaja menilai hakim harus berani melakukan terobosan dengan melihat fakta-fakta yang ada.

Menurutnya, aset yang disita bukanlah uang negara, melainkan uang rakyat sehingga sudah semestinya dikembalikan kepada rakyat. Dalam hal ini, jemaah yang menjadi korban.

Namun, hal tersebut tidak bisa serta-merta dilakukan karena kasus yang awalnya perdata, kemudian berubah menjadi pidana.

-
ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru

 

"Mestinya karena ini bukan uang negara, ini uang rakyat, dari kasus perdata murni asalnya, dari hubungan perjanjian pemberangkatan umrah. Itu 'kan perdata murni asalnya, uang masyarakat, nah, untuk itu uangnya ada, ya, mestinya mengembalikan uang itu kepada rakyat," ucapnya.

"Asalnya perdata. Akan tetapi, kemudian menimbulkan pidana karena ada penipuan, ada penggelapan di situ." tambahnya.

Mahkamah Agung sendiri telah memutuskan dalam surat nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.

Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

Total barang sitaan pada kasus tersebut sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Putusan tersebut, membuat jemaah First Travel resah karena dana yang mereka setorkan tidak bisa dikembalikan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X