Polres Garut Hentikan Kasus Video Asusila Terhadap Tersangka A

- Sabtu, 7 September 2019 | 20:12 WIB
photo/Ilustrasi/newsweek.com
photo/Ilustrasi/newsweek.com

Kepolisian Resor Garut telah menghentikan proses penyidikan kasus video asusila terhadap tersangka inisial A. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Sementara itu, proses hukum untuk tersangka lain akan terus dilanjutkan.

"Satu tersangka meninggal dunia atas nama A, perkara dengan tersangka A kami hentikan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng saat dihubungi wartawan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa saat ini jajarannya masih terus melakukan proses pemeriksaan hukum dengan jumlah tersangka yang baru ditetapkan tiga orang termasuk di antaranya yang meninggal dunia.

Selain itu, ia mengatakan, walaupun ada tersangka yang meninggal dunia, perkara hukum kasus video asusila tersebut tidak dihentikan, karena masih ada dua tersangka yang sudah ditahan dan juga tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi.

"Untuk dua tersangka lainnya yakni V dan W akan tetap dilanjutkan prosesnya," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan tersangka V adalah seorang perempuan yang juga mantan istri almarhum yang ada dalam video asusila tersebut.

Terkait rencana V ingin melayat ke keluarga almarhum, kata Maradona, pihaknya masih belum bisa memberikan keputusan karena belum ada permohonan dari tersangka maupun kuasa hukumnya.

"Belum ada permohonan resmi masuk ke kami," katanya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X