LBH Sebut Penertiban di Tamansari Menyalahi Hukum

- Jumat, 13 Desember 2019 | 11:54 WIB
Antara/Bagus Ahmad Rizaldi
Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Penertiban pemukiman Tamansari di Bandung dianggap telah menyalahi prosedur hukum. Hal tersebut diungkapkan oleh Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Rifki Zulfikar.

Rifki mengatakan, saat ini proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung lantaran warga yang masih bertahan menggugat tentang izin lingkungan proyek rumah deret tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa status tanah di pemukiman Tamansari bukan hak Pemkot Bandung.

"Secara de facto tanah ini bukan hak Pemkot Bandung, BPN juga masih menganggap bahwa ini tanah dalam status quo, kita juga sekarang masih dalam proses hukum gugatan izin lingkungan," ujar Rifki, pada Kamis (12/12).

Seperti yang diketahui, sejak tahun 2017 Pemkot Bandung telah merencanakan pembangunan proyek rumah deret di kawasan Tamansari. Sebagian warga bersedia direlokasi ke Rusunawa Rancacili untuk selanjutnya menunggu dibangunnya rumah deret.

Akan tetapi. sebagian warga lainnya masih bertahan dan memilih menjalani proses hukum. Hingga saat ini, masih ada 33 kepala keluarga (KK) yang tinggal di 16 bangunan di kawasan tersebut.

Warga mengaku bahwa selama ini mereka tidak menganggap bahwa tanah yang ditempati tersebut adalah tanah Pemkot. Rifki juga mengungkapkan warga tersebut taat membayar pajak.

"Mereka di sini selama berpuluh-puluh tahun, tidak ada yang merasa ini tanah Pemkot, mereka (warga) taat bayar pajak juga. Sekarang kita masih menunggu putusan PTUN, masih pendaftaran sertifikasi tanah juga," ujar Rifki.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X