PN Jaksel Bikin Imam Nahrawi Gigit Jari

- Selasa, 12 November 2019 | 11:18 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Antara/Aditya Pradana Putra)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Antara/Aditya Pradana Putra)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi gagal melepaskan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Elfian mengatakan, proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Elfian dalam pembacaan putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11).

Seperti diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Tahun Anggaran 2018. Imam Diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar.

Dana tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Uang suap tersebut diterima secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Imam Nahrawi mengajukan praperadilan karena mempersoalkan penetapan tersangka terhadap dirinya. Dia merasa belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Langkah ini diambil politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu sesuai dengan amanah dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X