Aturan Baru Polri, Dilarang Memamerkan Gaya Hidup Hedonis

- Senin, 18 November 2019 | 10:33 WIB
Antara/Basri Marzuki
Antara/Basri Marzuki

Mabes Polri menerapkan aturan baru untuk jajarannya. Polri mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019, yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram tersebut meminta agar Polri dan jajarannya bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.

Polri dan jajarannya dilarang menunjukkan, memakai dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik, hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, mereka juga diimbau agar tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Hal itu juga untuk menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.

Para pemimpin, kasatwil dan perwira juga diminta untuk memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik. Mereka tidak diperkenankan memperlihatkan gaya hidup hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

Bagi anggota Polri yang kedapatan melanggar peraturan akan dikenakan sanksi tegas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X