Pembunuh Ayah Kandung di Nagan Raya, Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

- Selasa, 19 November 2019 | 10:13 WIB
Istimewa
Istimewa

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Senin, menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Denis alias Botong (31).

Denis terbukti melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, Muhammad Yusuf (45) yang terjadi pada Minggu (23/6/2019) lalu.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Arizal Anwar SH dengan dua hakim anggota masing-masing Rosnainah SH dan Edo Juniansyah SH tersebut membacakan putusan majelis hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Rahmad Ridha yang menuntut terdakwa Denis agar dihukum 20 tahun penjara.

Denis dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Pidana karena terbukti menghabisi nyawa orangtuanya.

Pembunuhan itu dilakukan saat sang ayah sedang berada di kebun kelapa sawit seorang diri. Denis tega membacok ayahnya dengan sebilah pisau hingga akhirnya meninggal dunia.

Terdakwa Denis mengaku menerima putusan majelis hakim yang menghukum dirinya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Denis kemudian langsung dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan hukum yang telah ditetapkan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Denis tega membunuh ayahnya lantaran tidak diberikan tanah untuk dijual agar bisa melunasi utang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X