Pak Anies... Ini Kata Pengamat Soal Penataan PKL yang Tepat

- Rabu, 20 November 2019 | 10:04 WIB
Ilustrasi PKL. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Ilustrasi PKL. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja melakukan penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Agung Perkasa VIII, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka juga akan memindahkan PKL baju bekas di Pasar Senen terhitung per 1 Desember. 

Menilai hal tersebut, Pengamat Tata Kota Nirwono Joga menjelaskan, dari regulasi UU 38 tahun 2004 tentang jalan dan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka disebutkan semua daerah wajib mengikuti aturan tersebut dalam menata PKL. Oleh sebab itu, kalaupun ada pengecualian dibeberapa titik PKL khususnya di DKI, hal tersebut ungkap Nirwono tak efektif.

"Penerapan 'dengan syarat' tidak mengganggu ruang minimal untuk berjalan kaki terbukti tidak efektif di lapangan, contoh kasus Tanah Abang, bisa dilihat juga di Jatinegara, Pasar Senen," jelasnya kepada Indozone melalui sambungan telpon, Rabu (20/11).

Lebih lanjut tambahnya, pemberian lahan bagi PKL di area trotoar yang sempat digaungkan justru bisa menjadi cerminan buruk bagi Jakarta yang merupakan etalase Indonesia

"Ini dicontoh oleh kota-kota lain di Indonesia, bisa dibayangkan betapa kacaunya trotoar yang sudah susah payah dan mahal dibangun pada akhirnya diokupasi PKL dan pejalan kaki tidak dapat berjalan aman dan nyaman di trotoar," terangnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X