Penahanan Penabrak Wanita Hamil di Palmerah Ditangguhkan

- Jumat, 28 Februari 2020 | 11:32 WIB
Ilustrasi tersangka penabrak wanita hamil di Jakarta Barat dapat penangguhan penahanan karena dapat jaminan dari keluarga dan bersikap kooperatif. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Ilustrasi)
Ilustrasi tersangka penabrak wanita hamil di Jakarta Barat dapat penangguhan penahanan karena dapat jaminan dari keluarga dan bersikap kooperatif. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Ilustrasi)

Polisi menangguhkan penahanan FMS, tersangka penabrak wanita hamil lima bulan hingga meninggal dunia. Dia diberikan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga tersangka.

"Dia juga kooperatif, tiap hari lapor ke Satlantas Jakbar," kata  Teguh saat dihubungi wartawan, Jumat (28/2/2020).

Selain itu, tersangka juga sudah membiayai perawatan korban selama korban berada di rumah sakit. FMS juga memberikan bantuan saat korban meninggal dunia hingga pemakaman.

FMS ditetapkan sebagai tersangka, karena lalai dalam mengendarai kendaraannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Senin (24/2/2020) setelah dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 3 junto Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2002 tentang lalu lintas," ungkap Teguh.

Selain pasal itu, tersangka juga dikenakan Pasal 281 karena tersangka tidak memiliki SIM. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka FMS menabrak wanita hamil hingga meninggal dunia karena kaget sehingga salah menginjak pedal. Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko mengatakan, pelaku justru menginjak pedal gas sehingga mendorong korban.

"Akhirnya terbentur tiang listrik," ujar Hari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X