Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Baiq Nuril Maknun mematik reaksi keras dari berbagai pihak.
Banyak yang menilai MA keliru dalam mengeluarkan keputusan. Sebut saja Ombudsman yang menyebutkan adanya malaadministrasi dalam putusan tersebut. Sedangkan Komisi Nasional Perempuan menilai MA tak berpedoman dengan Perma Nomor 3 Tahun 2017 dalam mengadili Baiq Nurul.
Namun, juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya tak menerima anggapan tersebut. MA, lanjut Andi, sudah berpedoman dengan peraturan tersebut.
"Itu menyangkut bagaimana penegak hukum, dalam hal ini hakim, bersikap dan beracara di dalam menghadapi perkara yang melibatkan perempuan," ujar Andi.
Kekeliruan yang Viral
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menjelaskan pihaknya memutuskan perkara terkait pelanggaran Undang Undang ITE, bukan kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril. Dia menilai ada kekeliruan dalam persepsi masyarakat terkait masalah ini.
"Itu adalah dua perkara berbeda yang harus dipisah," ujar Abdullah.
Abdullah mengungkapkan, MA memutuskan Baiq Nuril bersalah karena terbukti menyebarluaskan informasi yang ada dalam telepon selulernya terkait pihak lain dan dianggap merugikan.
"Kenapa orang lain sampai tahu ada rekaman itu, itulah yang harus dipertanyakan karena berarti ada penyebaran informasi," kata Abdullah.
Sementara terkait dengan perkara pelecehan seksual yang dipermasalahkan banyak pihak, Abdullah mengungkapkan bahwa perkara itu memang sudah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat. Namun berkas perkara pelecehan seksual itu belum diserahkan kepada pengadilan.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan. Bahkan, berkas kasus tersebut belum diserahkan ke pengadilan.
"Ini adalah hal yang berbeda dan kekeliruan ini menjadi viral," ujarnya.