Pelaku Tabrak Lari di Overpass Solo Terancam 6 Tahun Bui

- Kamis, 11 Juli 2019 | 19:05 WIB
(photo/Screenshoot)
(photo/Screenshoot)

Polresta Surakarta menyebut, pelaku tabrak lari di Overpass Solo yang menewaskan Retnoning Tri (54) terancam 6 tahun penjara. Polisi mengatakan, identitas mobil yang menabrak Retno telah diketahui & menunggu waktu penangkapan.

"Pelaku bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni di Solo.

Busroni mengatakan polisi telah mengantongi identitas mobil yang menabrak Retno. Dia meminta pelaku untuk menyerahkan diri.

"Karena itikad baik ini bisa meringankan hukuman," tuturnya.

Terungkapnya identitas pelaku setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan 12 CCTV di sekitar lokasi dan sepanjang Jalan Adi Sucipto, Solo.

"Saksi-saksi sudah kami periksa. Kami sudah menemukan titik terang. Penangkapan hanya tinggal menunggu waktu," kata Busroni.

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Karesidenan Solo (@iks_infokaresidenansolo) on

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X