Pemerintah Perpanjang Keringanan Pembayaran Listrik untuk UKM Sampai Desember 2020

- Selasa, 11 Agustus 2020 | 16:35 WIB
Ilustrasi token listrik. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Ilustrasi token listrik. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).

Masa pandemi Covid-19 yang masih mendera Indonesia membuat pemerintah memutuskan telah memperpanjang keringanan pembayaran listrik bulanan untuk para pelaku bisnis berskala kecil hingga Desember 2020 mendatang.

Terkait perpanjangan ini, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan bahwa stimulus tersebut diberikan kepada pelanggan bisnis kecil sebanyak 501 ribu pelanggan dan 433 ribu pelanggan industri berdaya 450 VA.

"Untuk program ini pemerintah telah menganggarkan Rp151 miliar yang akan diberlakukan hingga Desember 2020," kata Rida saat webinar bertajuk 'Stimulus Keringanan Tagihan Listrik di Jakarta, Selasa (11/8/2020)

Program stimulus tersebut diberikan kepada pelanggan bisnis kecil sebanyak 501 ribu pelanggan dan 433 ribu pelanggan industri berdaya 450 VA untuk meringankan beban operasional usaha mereka, sekaligus mendukung berjalannya roda usaha mereka di tengah pandemi saat ini. Meskipun demikian mereka berharap agar keringanan ini dimanfaatkan dengan bijak oleh pelanggan.

"Ini bentuk kehadiran negara untuk meringankan beban mereka kaitannya dengan pandemi. Kita harap mereka bisa bijak dalam penggunaan energinya, jangan mentang - mentang dibantu negara lalu penggunaannya jor - joran," ujarnya.

Stimulus ini diperpanjang dua bulan dari sebelumnya yang hanya sampai September. Sementara untuk pelanggan listrik berkapasitas 900 VA yang masuk dalam subsidi diberikan diskon tarif hingga 50 persen.

Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk perpanjangan program stimulus ini mencapai Rp12,18 triliun. Penerima manfaat dari program bebas tarif listrik 100 persen (untuk pelanggan 450 VA) mencapai 24,61 juta pelanggan.

Sementara untuk program diskon tarif 50 persen kepada pelanggan 900 VA bersubsidi mencapai 7,72 juta pelanggan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X