Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Jaksa

- Senin, 21 September 2020 | 18:37 WIB
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). (ANTARA/M. Risyal Hidayat)
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). (ANTARA/M. Risyal Hidayat)

Bareskrim Polri sudah selesai merampungkan berkas perkara kasus red notice Djoko Tjandra. Berkas kasus itu juga sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Untuk berkas perkara red notice yang ditangani oleh Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari ini Senin tanggal 21 September 2020 berkas akan dikirim kembali ke JPU," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Dari berkas itu, ada empat tersangka di dalamnya. Saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari jaksa terkait berkas tersebut.

"Tersangka atas nama JST, NB, PU dan TS," beber Awi.

Seperti diketahui, sengkarut kasus Djoko Tjandra menyeret berbagai pihak. Misalnya kasus yang pertana yaitu kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka termasuk Djoko Tjandranya sendiri. Djoko Tjandra mengaku memberikan sejumlah uang kepada sua jenderal polisi itu agar mau membantunya menghilangkan namanya di red notice.

Kasus berikutnya yakni kasus surat jalan dan surat sehat yang diusut Polri. Satu jenderal polisi hingga pengacara Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat sakti ini.

Untuk kasus yang diusut Kejagung sendiri, seorang oknum jaksa bernama Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan tersangka karena menawarkan jasa pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra. Lagi-lagi Djoko Tjandra memberikan upetu sejumlah uang ke oknum jaksa tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X