Komnas Perempuan Desak Presiden Jokowi Mengesahkan UU Pekerja Rumah Tangga

- Minggu, 5 Juli 2020 | 16:54 WIB
Ilustrasi pelecehan. (Freepik/Dragana_Gordic)
Ilustrasi pelecehan. (Freepik/Dragana_Gordic)

Demi memperjuangkan hak dan kebutuhan seluruh pekerja rumah tangga, Badan Legislatif DPR RI berencana mengajukan rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Hal ini guna memberikan inisiatif sebelum dirumuskan lebih lanjut dengan pemerintah.

Inisiatif DPR dan pembahasan bersama dengan pemerintah sudah ditunggu apabila hal itu benar terjadi. Di tahun 2020 ini diharapkan bisa memberikan harapan baru bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Sebenarnya, UU PPRT ini sudah diajukan sejak tahun 2004 silam artinya sekitar 16 tahun para PRT menanti keputusan tersebut. Umumnya UU PPRT merupakan sebagai bentuk kehadiran negara dalam perlindungan situasi kerja warga negara yang bekerja sebagai PRT di indonesia. Tercatat ada sekitar 84% dari lebih 5 juta PRT adalah perempuan.

Pada dasarnya PRT merupakan bagian dari soko guru perekonomian lokal nasional dan global artinya PRT membuat aktivitas publik di semua sektor berjalan. Namun, pada kenyataanya hak dan kewajiban PRT masih dianggap tidak layak. Misalnya, jam kerja yang terlalu panjang, beban kerja yang tidak terbatas, minimnya jam istirahat, libur mingguan, cuti, tidak ada jaminan sosial dan pembatasan dalam lingkungan untuk bersosialisasi.

"Kami menginisiasi agar Presiden Jokowi bisa mengirimkan surat presiden agar UU PPRT ini segera dibahas bersama setelah resmi menjadi RUU inisiatif DPR. Apabila presiden bisa mewujudkannya, maka hal ini bisa menjadi bukti bahwa negara hadir di tengah situasi polemik yang tengah dihadapi PRT. Sehingga, kejadian yang merugikan PRT seperti kekerasan dan diskriminasi pada PRT tidak terjadi lagi," kata Lita Anggraini dari JALA PRT sekaligus Aliansi Stop Kekerasan Perempuan saat konferensi pers virtual, Minggu (5/7/2020).

Lita juga menambahkan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun yakni 2018-2020 ada sekitar 1458 kasus kekerasan PRT yang meliputi fisik, psikis, seksual, ekonomi dan pelecehan terhadap statusnya atau profesinya.

"Survei Jaminan Sosial JALA PRT tahun 2019 terhadap 4296 PRT yang terorganisir PRT di 6 kota sebesar 3823 PRT tidak mendapat Jaminan Kesehatan atau JKN KIS. Kebanyakan PRT membayar pengobatannya secara mandiri," tambahnya.

Demikian pula untuk PRT yang bekerja di DKI Jakarta dengan KTP Wilayah asal juga kesulitan untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan dari akses Jaminan atau layanan. Sekitar 4.253 PRT tidak mendapatkan Jaminan Ketenagakerjaan. PRT tidak ada akses untuk mendapatkan social safety net.

Seorang PRT bernama Etty yang turut hadir dalam konferensi pers virtual juga mengungkapkan keinginannya agar Presiden mau mengesahkan UU PPRT.

"Kami sangat membutuhkan pengesahan tersebut demi memberikan perlindungan pada kamu saat bekerja," kata Etty.

Secara garis besar UU PPRT menginginkan pengesahan soal perekrutan PRT, perlindungan terhadap PRT dari eksploitasi, diskriminasi, kekerasan, pelecehan dan penyaluran saat bekerja. Serta mengemban pendidikan mendasar dari penyalur PRT yang didukung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X