Perluas Ancol, Pemprov DKI Minta PJAA Gelar Kajian Dampak Banjir hingga Lingkungan

- Jumat, 3 Juli 2020 | 15:52 WIB
Taman Impian Jaya Ancol. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Taman Impian Jaya Ancol. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menerbitkan izin pelaksanaan perluasan kawasan Dufan 35 hektare dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare dan menjadi pembahasan hangat pekan ini.

Terkait itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah meminta pengelolaan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) untuk melakukan kajian teknis dalam proyek perluasan lahan tersebut.

"Untuk memastikan pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai ke Ancol ini tidak memberikan dampak lingkungan yang lebih jauh," kata Saefullah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Saefullah menuturkan, adapun kajian teknis yang dimaksud meliputi beberapa hal, misalnya kajian penanggulangan dampak banjir, kajian pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan materiil perluasan kawasan, dan kajian pelaksanaan infrastruktur atau prasarana dasar.

"Kemudian kita minta juga analisa mengenai dampak lingkungan dan kajian lain yang diperlukan," ujarnya.

Dia mengungkapkan, bahwa perluasan daratan Ancol tersebut untuk penyediaan kawasan rekreasi bagi publik atau masyarakat. Perluasan Ancol ini sudah atur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 soal perluasan tersebut.

"Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," imbuhnya.

Ia menambahkan izin yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta itu ialah untuk menampung hasil pengerukan sungai yang dilakukan lewat Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) yang juga dikenal dengan sebutan Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta (Jakarta Urgent Flood Mitigation Project, disingkat JUFMP).

"Pengerukan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai yang ada di DKI sebagai upaya penanggulangan banjir yang perencanaannya telah ditetapkan sejak tahun 2009. Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mencabut kembali izin perluasan kawasan Ancol yang dikeluarkan untuk PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Sekjen KIARA Susan Herawati, mengatakan bahwa izin yang dikeluarkan Anies bertentangan dengan janji kampanye pada Pilkada DKI 2017 lalu. Waktu itu, Anies sangat keras bicara untuk menyelamatkan pesisir Jakarta dan menghentikan reklamasi. 

"Mestinya Anies Baswedan tidak lagi ingkar janji. Tidak lagi membohongi masyarakat luas, untuk kepentingan segelintir orang. Izin-izin yang sudah dikeluarkan, harusnya dibatalkan. Karena reklamasi bukan hanya untuk para nelayan," kata Susan, Selasa (30/6/2020).

Susan menerangkan, keputusan Anies itu bahkan dilakukan secara diam-diam dan sepihak tanpa melibatkan unsur dari masyarakat nelayan di pesisir Ancol. Kata dia, nelayan akan sangat kecewa dan kaget dengan keputusan itu. 

"Ini nelayan tidak dilibatkan saat sebelum mengambil keputusan. Nelayan juga bingung, kok tiba-tiba keluar izinnya," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X