KPK Kecewa Ancamannya "Dicuekin" di Kaltim

- Sabtu, 4 Juli 2020 | 09:03 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kedua kiri) didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri menunjukkan barang bukti pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kutai Timur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kedua kiri) didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri menunjukkan barang bukti pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kutai Timur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku kecewa karena telah kembali terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Kalimantan Timur (Kaltim). Bahkan, OTT terbaru langsung menjerat sosok Bupati dan Ketua DPRD di Kutai Timur.

"Kami ingatkan agar di Kalimantan Timur jangan terjadi lagi OTT, sedapatnya tidak terjadi lagi. Tapi nyatanya seperti ini," ujar Nawawi seperti dilansir Antara, Jumat (3/7/2020) malam.

Nawawi mengatakan dalam kegiatan koordinasi dan supervisi yang digelar di Balikpapan pada 11 Maret 2020 lalu, dirinya pernah mewanti-wanti agar tidak ada permainan-permainan terkait pengadaan barang dan jasa.

"Ancaman ini malah kami sampaikan kepada pejabat pemerintahan maupun para kontraktor di Kaltim. Nyatanya seperti yang kita lihat sekarang," kata Nawawi.

Sebelumnya diketahui, pada Oktober 2019 KPK melakukan OTT di Kalimantan Timur hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur 2018-2019.

Kemudian, pada Jumat (3/7/2020) KPK kembali melakukan OTT di tiga tempat berbeda, yakni Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur. Dari hasil pengembangan OTT tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur tahun 2019 - 2020.

KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan AM (Aditya Maharani) selaku rekanan dan DA (Deky Aryanto) selaku rekanan.

Dalam OTT, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X