Gugatan Praperadilan Ruslan Buton Ditolak, Perkara Tuntut Jokowi Mundur, Ini Alasan Hakim

- Kamis, 25 Juni 2020 | 14:55 WIB
Sidang gugatan praperadilan Ruslan Buton, tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020). (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Sidang gugatan praperadilan Ruslan Buton, tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020). (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Gugatan praperadilan Ruslan Buton, tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang meminta Presiden Jokowi mundur, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

Sidang tersebut berlangsung secara tatap muka dan dihadiri oleh kuasa hukum termohon serta pihak termohon yakni Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Siber Polri. Sedangkan Ruslan sendiri tidak terlihat dalam sidang tersebut.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara," kata Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi.

Dengan penolakan gugatan Ruslan ini, maka hakim tidak perlu mempertimbangkan petitum (hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan) yang diajukan Ruslan yakni soal penetapan tersangka terhadap dirinya.

Dengan kata lain, penetapan status tersangka pada Ruslan dinyatakan sah secara hukum.

Hal ini menurut hakim, dibuktikan dengan bukti-bukti yang diberikan Direktorat Siber Polri selama persidangan seperti bukti surat T2C hingga T17 yakni semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.

"Maka hakim menyimpulkan bahwa pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan ahli serta penyertaan barang bukti lainnya yang sah," kata Hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menyatakan kecewa dengan keputusan hakim tersebut.

Menurut dia, sidang tersebut tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung, dengan tidak dipertimbangkannya Putusan MA Nomor 21 Tahun 2012 tentang pemeriksaan calon tersangka dan adanya minimal dua alat bukti.

"Hakim tutup mata untuk itu dengan alasan macam-macam tadi. Ini artinya hukum tidak diakui di pengadilan, jujur saja kami sebagai pengacara sangat kecewa dengan putusan ini," kata Toni.

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020).

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 dan kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X