Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, pihaknya bisa menjamin bahwa Pilkada 2020 tidak akan menimbulkan klaster baru, penyebaran virus corona, walaupun nantinya pilkada dilakukan di tengah pandemi.
Namun, Arief mengatakan bahwa jaminan itu bisa terjadi jika penyelenggara dan masyarakat yang mengikuti Pilkada 2020, menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Apakah KPU yakin dan mampu menjamin bahwa tidak muncul klaster baru? Apa yang dilakukan oleh KPU menjamin bahwa tidak akan muncul klaster baru, sepanjang seluruh protokol kesehatannya dipatuhi bukan hanya oleh penyelenggara," ungkap Arief.
Arief mengaku, ada sejumlah tahapan pilkada yang berpotensi dapat menimbulkan interaksi langsung, antara penyelenggara atau petugas pemilu dengan pemilih. Misalnya saja, verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.
Arief menjelaskan, jika semua pihak yang terlibat dalam Pilkada bisa menerapkan protokol kesehatan, maka klaster baru penyebaran virus corona tidak akan muncul.
"Kalau semua mematuhi, tidak akan ada klaster baru yang disebabkan oleh karena pelaksanaan tahapan pemilu," sambungnya.
Dia yakin, Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi, bisa mencegah penyebaran virus corona. Pasalnya, PKPU akan mengatur pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan, mulai dari jaga jarak, memakai masker, cuci tangan dengan sabun dan lainnya.
Walaupun begitu, PKPU punya keterbatasan karena tak bisa mengatur pemilih atau calon pendukung calon kepala daerah. Oleh sebab itu kata Arief, untuk menciptakan pilkada yang aman dari virus corona, dibutuhkan peran semua pihak.
"Kami ingin pilkada ini berjalan lancar sukses tapi kami juga butuh dukungan," ungkapnya.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Pagelaran itu recananya akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.