15 Pemalsu Tes Swab Diancam 6 Tahun Penjara, Ada Pegawai Lion Air dan Oknum Farmasi

- Senin, 18 Januari 2021 | 18:32 WIB
Para pelaku pemalsuan saat dihadirkan polisi dalam kegiatan koferensi pers (Antara)
Para pelaku pemalsuan saat dihadirkan polisi dalam kegiatan koferensi pers (Antara)

Dalam rentang waktu 7-13 Januari 2021 Polres Bandara Soekarno-Hatta meringkus sebanyak 15 pelaku sindikat pemalsuan surat hasil tes usap (swab test) "polymerase chain reaction" (PCR) COVID-19 untuk digunakan sebagai syarat penerbangan.

"Total ada 15 orang yang ditangkap terkait pemalsuan surat hasil swab test PCR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Senin (18/1/2021) dikutip dari Antara.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui para pelaku pemalsuan hasil tes usap ini sudah menjalankan aksinya sejak Oktober 2020.

Kelima belas pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini berinisial MHJ, M, ZAP, DS, AA, YS, SB, IS, CY, RAS, PA, S bin N, S alias C, U alias B dan U alias U. Di antara 15 orang itu, ada seorang karyawan Lion Air berinisial S, seorang mantan relawan validasi KKP, dan seorang oknum perusahaan farmasi.

Yusri Yunus mengatakan, modus para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan oleh sejumlah penyelenggara tes usap resmi.

Polisi juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah penyelenggara tes dan memastikan surat yang dijual oleh 15 tersangka tersebut adalah palsu.

"Penyidik telah menghubungi pihak Naraya Medical Center, Farmalab dan fasilitas kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut dan didapat keterangan bahwa surat hasil negatif swab PCR, rapid antibody maupun rapid antigen tersebut adalah palsu," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, 15 orang tersebut terancam dengan pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X