Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kebakaran Kejagung ke Jaksa

- Selasa, 22 Desember 2020 | 10:23 WIB
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus kebakaran hebat yang melanda gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. Bareskrim sendiri sudah merampungkan dan menyerahkan berkas kasus tersebut ke jaksa untuk dilakukan pengecekan.

"Terkait dengan proses kebakaran Kejaksaan Agung, saat ini kita sudah menyerahkan berkas tersebut dan enam tersangka sudah kita tetapkan beberapa waktu yang lalu," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Selasa, (22/12/2020).

Listyo tidak merinci tahap berapa berkas tersebut diserahkan. Namun, hingga kini Bareskrim masih menunggu jawaban dari jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Tentunya terkait dengan perbaikan-perbaikan sesuai dengan apa yang diminta untuk dilengkapi dari Kejaksaan tentunya akan kita lengkapi," beber Listyo.

Selain itu dia menyebut jika kasus itu menemukan fakta baru, pihaknya akan melakukan pengembangan. Namun, jika tidak ditemukan fakta baru, pihaknya akan meneruskan kasus tersebut ke jaksa untuk segera disidangkan.

"Terkait dengan perkembangan penanganan kasus sesuai dengan proses penyidikan yang ada, tentunya kita akan melanjutkan mana kala memang kita temukan ada hal baru. Namun demikian kalau memang sudah tidak ada kasus segera kita serahkan kembali kemudian bisa diproses Kejaksaan untuk proses selanjutnya," kata Listyo.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung dan terbakar selama 11 jam lamanya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mulai dari tukang bangunan, Direktur Utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya.

Usut demi usut kasus kebakaran hebat ini ternyata bermula dari tukang bangunan yang merokok ditempat yang mudah terbakar. Ditambah lagi cairan pembersih lantai bermerek Top Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung ternyata memiliki bahan yang mudah menyulut api dan tidak memiliki izin edar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X