Ruslan Buton Ajukan Praperadilan Pasca Jadi Tersangka, Ini Kata Polri

- Kamis, 4 Juni 2020 | 09:29 WIB
Ruslan Buton jadi tersangka terkait videonya yang menuntut Jokowi mundur. (Istimewa).
Ruslan Buton jadi tersangka terkait videonya yang menuntut Jokowi mundur. (Istimewa).

Eks Panglima Serdadu Trimatra Nusantara Ruslan Buton sudah mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus membuat keonaran. Mabes Polri pun angkat bicara perihal langkah hukum yang diambil oleh Ruslan.

"Polri sangat menghargai upaya praperadilan yang telah diajukan oleh penasihat hukum RB (Ruslan Buton)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Ramadhan mengatakan langkah hukum yang dilakukan Ruslan merupakan hak setiap orang. Polri pun tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil oleh Ruslan.

"Praperadilan merupakan hak dari tersangka sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," ungkap Ramadhan.

Mengenai kasusnya sendiri, Polri sendiri sudah menetapkan status tersangka kepada Ruslan Buton. Ruslan ditetapkan tersangka karena diduga membuat keonaran dengan cara membuat surat terbuka yang isinya mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur.

Polri sendiri juga sudah melakukan penahanan terhadap Ruslan. Ruslan kini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan dilapis Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X