Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ini Kata Majelis Ulama Indonesia

- Rabu, 3 Juni 2020 | 15:39 WIB
Ilustrasi MUI perlihal ibadah Haji 2020. (ANTARA FOTO/Fauzan).
Ilustrasi MUI perlihal ibadah Haji 2020. (ANTARA FOTO/Fauzan).

Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan untuk membatalkan keberangkatan Jemaah Haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020 M. Kebijakan ini diambil karena harus mengutamakan keselamatan Jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Satgas Covid-19 MUI pun angkat bicara terkait keputusan Kemenag tersebut.

"Itulah kemudahan ajaran Islam. Kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit. Demikian prinsip ajaran Islam yang beradaptasi dengan kondisi dan zaman. Begitu juga soal pelaksanaan ibadah haji yang menyulitkan saat pandemi Covid-19 maka dapat ditunda karena membahayakan jiwa manusia," kata juru bicara Satgas Covid-19 MUI, KH M. Cholil Nafis, dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

-
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. (unsplash/Haidan)

Cholil yang juga Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI ini menegaskan, demi Kemaslahatan umat atau maslahah ‘aamah memang seharusnya pelaksanaan haji tahun 1441 H ditunda.

Ada sejumlah argumentasi syar’i di balik pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini. Pertama, sampai saat ini tuan rumah, Kerajaan Arab Saudi belum memberi kepastian tetang pelaksanaaan ibadah haji karena memang pandemi Covid-19 belum sirna. 

Sehingga persiapan pelaksanaan Ibadah haji amat sangat sulit dilakukan dalam waktu dekat di saat pandemi Covid-19 masih terus naik kurvanya di Indonesia.

Kedua, calon jemaah haji Indonesia masih berada dalam situasi dan kondisi yang belum bebas pandemi sehingga amat sulit melakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah haji. 

"Jika kalau ibadah haji tetap dilaksanakan tahun ini maka dikhawatirkan akan memberi mudharat antar jemaah haji," ujarnya.

Dia melanjutkan alasan yang ketiga, ialah rukhshah (dispensasi) selalu ada demi kemaslahatan. Niat baik melaksanakan ibadah haji kemudian terhalang karena terdapat udzur syar’i maka ia telah mendapat pahala niat baiknya. 

Prinsip maslahat selalu menjadi acuan dan tujuan, syariah sehingga pelaksanaan ibadah yang memberatkan dapat ditunda pelaksanaannya.

"Kaidah fikih menyebutkan, Kondisi sempit dapat membuka ruang kemudahan (idza dhaqa al-amru ittasa’a)," ungkapnya.

Dia menyampaikan, terkait dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah disetorkan calon jemaah haji, sebaiknya biarkan saja uangnya dikelola BPKH sehingga saat pelunasan tahun depan tidak sulit mengumpulkan uang lagi. Apalagi juga nanti mendapat hasil manfaat dari pengelolaan dananya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X